MicroChip untuk anjing [ KTP untuk Anjing Kebijakan Baru Pemprov DKI Jakarta ]

angintropis.com
By -
0
                                        
   Mulai sekarang tidak hanya warga negara Indonesia yang harus memiliki KTP akan tetapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri telah mengatur tentang pemasangan identitas untuk anjing piaraan [Pets]. Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2018 menargetkan melakukan pemasangan mikrochip untuk anjing, sekitar 500 microchip di bagikan secara cuma-cuma pada pemilik anjing hingga akhir tahun 2018. Seperti yang disampaikan oleh kepala KPKP (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan , Pertanian dan Ketahanan Pangan) DKI Jakarta  Ibu Sri Hartati yang seperti penjelasannya di lansir kompas.com "dari 500 microchip yang di bagikan sudah 314 telah di suntikkan. 

   Apa tujuan dan mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu mengatur melakukan pemasanggan identitas microchip ini kepada Anjing, mengenai hal ini ternyata sudah ada landasan hukumnya yang sebelumnya telah diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Nomor. 199 Tahun 2016 "tentang petunjuk pengawasan hewan rentan rabies serta pencegahan dan penaggulangan rabies di Jakarta, pemilik atau pemelihara hewan penular rabies (HPR) berjenis anjing memang wajib memasang mikrochip. 
  Jika di lihat dari pergub tersebut pada intinya merupakan suatu langkah pencegahan penyebaran rabies yang di timbulkan dari anjing, selain itu menurut pendiri LSM Jakarta Animal Aid Network [JAAN] Karin Franken pemasangan microchip ini dapat melindungi hak binatang tersebut karena dapat mendorong rasa pemilik lebih bertanggung jawab terhadap binatang peliharaanya. 
Seperti yang di sampaikan kepala KPKP (Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan , Pertanian dan Ketahanan Pangan) DKI Jakarta, Ibu Sri Hartati bahwa microchip tersebut di pasang  dibawah jaringan kulit anjing pada bagian punggung antara bahu. Jenis microchip yang di tanam adalah semacam Radio Frequency Identification [RFI] yang berbentuk silinder kaca kecil ukuran 12-15 milimeter dengan standar ISO 11784 dan 11785. Fungsi dari microchip tersebut yaitu dapat merekam data nama, jenis kelamin dan ras anjing dan tidak hanya itu alat ini dapat menyimpan identitas nama, alamat, dan juga nomer handphone pemilik yang formatnya menyerupai KTP.

  Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, maka identitas anjing serta kepemilikannya tersebut dapat di ketahui melalui microchipnya. Mungkin contoh kasusnya seperti jika anjing itu hilang, pembuangan binatang sembarangan, atau bahkan menggigit dan lain sebagainya maka dapat di ketahui identitasnya.
Jika Anda memiliki binatang piaraan Anjing ada baiknya mendapatkan microchip ini mumpung masih geratis.
Semoga informasi ini membantu salam.
Sumber reference;
beritajakarta.id
kompas.com
cnn indonesia
tirto.id
image:www.homeagain.com

Tags:

Post a Comment

0Comments

Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱‍🏍

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!