Apa Itu Tilang Elektronik ETLE ? Berikut Cara Kerjanya

angintropis.com
By -
1

Tilang elektronik atau ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement suatu Implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.

Baca Juga : ZuttoRide Indonesia #For All Riders ( Jasa Derek Sepeda Motor Seluruh Indonesia )

Penerapan tilang elektronik ini menggunakan kamera yang sudah terpasang dibeberapa sudut ruas jalan, penerapan ETLE nasional ini mulai dioperasikan di sebanyak 22 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang akan terpasang di 12 provinsi dan akan terus dikembangkan menjadi 34 provinsi meliputi Ibu kota, Kabupaten, Kota Madya.

Berikut ini mekanisme tilang elektronik [ ETLE ] ;

1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor  dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.  

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration dan identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan yang mana pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.   

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/ atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI virtual account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu setelah pindah alamat, maupun kegagalan membayar denda.

Jika ingin berkonsultasi langsung terkait surat konfirmasi yang diterima Anda bisa datang ke kantor : Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya JL. MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. 

Seperti yang diketahui bahwa penerapan  tilang elektronik  atau Elektronic Traffic Law Entforcement (ETLE) tahap pertama ini resmi diberlakukan sejak Selasa (23/3/2021), agar aman yuk hati - hati berkendara dan taati rambu-rambu lalulintas. 


Tags:

Post a Comment

1Comments

Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱‍🏍

  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q :-* (f) (f) (f)

    ReplyDelete
Post a Comment

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!