Mudik ngak nih ?

angintropis.com
By -
0

Setelah setahun lebih  Covid-19 meneror kita semua, semakin hari dampaknya semakin sangat terasa, tidak hanya dalam perekonomian melainkan dalam cara kita beraktivitas sehari-hari. Sudah terasa jenuh juga mungkin dengan kondisi ini tapi harus bagaimana lagi.

Ditambah beberapa kebijakan untuk menekan pertumbuhan virus ini, kembali di perayaan hari lebaran tahun 2021 pemerintah melarang kita untuk mudik. Dampaknya pro dan kontra yang luar biasa dalam masyarakat.

Dokumentasi pribadi

Larangan ini sangat terasa untuk para perantau seperti saya yang masih punya kampung halaman, bisa jadi bukan hanya kita yang menginginkan kita untuk pulang tetapi keluarga di kampung sana pasti banyak orang tua, keluarga dan kerabat menunggu untuk kita pulang kampung.

Sebenarnya tujuan pemerintah ada benarnya juga, demi keselamatan kita bersama dan keluarga, cuman mungkin ini memiliki dampak yang cukup serius juga untuk masyarakat ditanah rantau maupun keluarga didesa yang benar benar ingin bertemu keluarga.

Tetapi, alhasil dari larangan tersebut kalau saya melihat dibeberapa ruas jalan menjelang sehari sebelum bulan puasa contohnya seperti jalur Kali Malang yang merupakan akses favorite mudik ke arah Jawa sudah nampak beberapa pengendara dengan ciri khas mudiknya, barang bawaan kardus dan berboncengan dengan keluarga tercintanyapun sudah mulai nampak. 

Nampaknya mereka rela berangkat mudik lebih awal agar tetap bisa merayakan hari raya lebaran dikampung halaman bersama keluarga.

Memang mendekati hari H atau persisnya dalam surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam peraturan menteri nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 secara resmi larangan mudik dilarang yang akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bulan depan. SE

Tetapi berdasarkan paparan seluruh direktur jenderal dan aparatur pelaksaan tentang penerapan ini  memberikan pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan/kondisi tertentu.

Pertama : Masyarakat yang perjalanan dinas ( ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas (dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.

Kedua : Kunjungan keluarga sakit

Ketiga : Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 

Empat  : Ibu hamil dengan satu orang pendamping

Lima    : Kepentingan melahirkan ( maksimal pendamping 2 orang )

Enam   : Pelayanan kesehatan

Sedangkan untuk sanksinya 

  • Bagi kendaraan travel/gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administatif lainnya
  • Bagi masyarakat akan diminta putar balik
  • Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkatan sungai, danau dan penyebrangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilaran beroperasi sleama periode idul fitri.
Lantas bagaimana dengan kamu, mau mudik apa tidak nih? aku juga masih galau .. ya kali,, nanti kalau udah setengah perjalanan masa suruh putar balik kan ya berantakan jadinya. Solusinya mungkin sementara harus sabar lagi dulu.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱‍🏍

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!