Kabar Gembira Bagi Yang Ingin Pergi Ke Jepang

Melansir dari halaman resmi kedutaan besar Jepang di Indonesia bahwa kebijakan bebas visa (masa berlaku tiga tahun) dengan sistem registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia yang sempat dihentikan penerbitan dan ditangguhkan validitasnya sejak 02 Maret 2022 sebagai tindakan pencegahan penularan covid-19, akan diberlakukan kembali mulai 11 Oktober 2022.

WNI yang masih memiliki stiker registrasi bebas visa yang masih berlaku pada 11 Oktober 2022 dapat menggunakannya untuk masuk ke Jepang mulai hari tersebut hingga masa belakunya berakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pengajuan registrasi bebas visa pra-keberangkatan baru akan dimulai kembali 11 Oktober 2022. Tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut :

  1. Subjek Penerapan Kebijakan Bebas Visa Masuk Ke Jepang
WNI yang memenuhi ketentuan ini dapat masuk ke Jepang denga bebas Visa 
  • WNI pemilik paspor Indonesia yang sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (terdapat logo IC di sampul paspor)
  • WNI pemilik paspor diatas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang
  • Tujuan masuk ke Jepang yntuk kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman) 
  • Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang.

    2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan di berikanbukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan ketentuan sebagai berikut. 
Namun agar diperhatikan pengajuan bebas visa di Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).
  • Tujuan perjalanan : Kunjungan sementara (Wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
  • Masa tinggal : 15 hari 
  • Masa berlaku : 3 tahun atau batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek)
  • Biaya : Gratis, Kecuali (Biaya tambahan dari JVAC)
  • Proses registrasi : 5 hari kerja

    3. Tata Cara Regitsrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
Berikut ini tata cara registrasi bebas visa pra-keberangkatan
  • Permohonan atau perwakilan permohonan membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk di registrasi.
  • Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, danmenyerahkan pada pemohon kembali.
  • Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan. 
  • Bagi pemohonan Bebas Visa yang tidak dikabulkan permohonannya harus melakukan permohonan Visa seperti biasa. 

    Perlu diperhatikan :
  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila pemilik e-paspor, setelah mendapatkan stiker bebas visa melakukan penggantian paspor atau ada perubahan nama dipaspornya wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun). Seperti pada contoh berikut;
    a. Jika e-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 12 Oktober 2025 sebaiknya dia melakukan registrasi bebas Visa kembali pada tanggal 13 Oktober 2025 atau sebelumnya.
    b. Jika e-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 12 Oktober 202 dia dapat mengajukan registrasi bebas Visa dengan membawa e-paspor lama dan e-paspor barunya.
        Bagi pemilik e-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan registrasi di Kedubes Jepang/Konjen Jepang/Kantor Konsulat Jepang/JVAC.
  4. Jika setelah registrasi bebas Visa Jepang Anda membuat e-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) diatas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakiubatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
  5. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas Visa sebelumnya akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinkan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  6. Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. 
    Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan  diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Sumber Referece: 
https://www.id.emb-japan.go.jp
Image: pexels.com

Bitcoin Akan Menjadi Mata Uang Baru Dan Akan Terus Naik Melonjak?

Saat ini mereka sedang beradu argumen tentang keberadaan Bitcoin, cara pandang penduduk dunia seperti terbelah dengan menyikapi kehadiran Bitcoin atau cryptocurrency lainnya.

Sebagian mendewakan bahkan sangat percaya bahwa Bitcoin akan menjadi aset masa depan yang akan menguntungan, melindungi aset mereka dan melengkapi kebutuhan transaksi keuangan di level global yang memberi kemudahan, efisiensi, dan keamanan.

Mereka menyebut lahirnya Bitcoin merupakan suatu keajaiban baru yang akan menjadi alat tukar layaknya sebuah mata uang masa depan yang unggul dan luarbiasa.

Banyak sekali tokoh dunia yang Pro-Bitcoin, mendukung dan menyakini bahwa Bitcoin merupakan sebuah aset masa depan yang perlu untuk kita pelajari untuk berexperimen atau bahkan dijadikan suatu alat untuk diversifikasi investasi. 

Rober T.Kiyosaki, Michael Saylor (CEO MicroStrategy), M. Novograts (Galaxy Digital Holdings), Steve Wozniak (salah satu pendiri Apple), David Marcus (CEO Paypal), beberapa nama tokoh tersebut merupakan dari sekian banyak para tokoh dunia yang saat ini mendukung keberadaan Bitcoin.

Lantas apakah semuanya sependapat bahwa Bitcoin merupakan aset masa depan yang menjanjikan?. Seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini cara pandang masyarakat dunia sedang terbelah dengan keberadaan Bitcoin.

Kita juga harus tetap berhati-hati karena semua tidak ada yang tau secara pasti. Seorang deputi gubernur Bank central India (Reserve Bank Of India) T. Raby Sankar menyebut cryptocurrency mirip skema ponzy atau bahkan lebih buruk lagi dan menyarankan untuk pelarangan untuk crypto.

T. Raby Sankar : "Kami telah melihat cryptocurrency tidak dapat di definisikan sebagai mata uang aset atau komuditas, Ini tidak memiliki arus kas yang mendasarinya, mereka tidak memiliki nilai intrinsik. Mirip dengan skema ponzi dan mungkin lebih buruk". 

Kendati demikian justru banyak masyarakat dunia yang mempercayai keberadaann Bitcoin saat ini, termasuk masyarakat Indonesia yang semakin terus bertambah.

Keberuntungan mungkin pernah dirasakan sebagian masyarakat ketika Bitcoin mencetak harga tertinggi pada tahun 2021 lalu. Banyak beranggapan pada temuan kode program kriptografi Satoshi Nakamoto tersebut dapat mewakili kepentingan masyarakat tentang kebutuhan medium transaksi publik yang non convensional.

Kita ketahui di media sosial bahwa banyak orang hidupnya saat ini dipertaruhkan semua dalam invenstasi Bitcoin. Karena mereka yakin bahwa Bitcoin akan memberikan kemudahan dalam setiap transaksi baik kecil maupun berskala besar.

Di Indonesia pun semakin hari semakin banyak masyarakat kita yang mempercayai bahwa nilai Bitcoin akan akan terus melesat naik. Apa lagi dengan penurunan saat ini, mereka menggunakan kesempatan untuk membeli lebih banyak Bitcoin.

Mereka sudah tidak terlalu memikirkan bahwa penurunan sementara nilai Bitcoin  merupakan suatu ancaman. Pengaruh atau sentimen negatif dipasar  fluktuasi permintaan Bitcoin erat hubungannya dengan kebijakan ekonomi dunia termasuk regulasi suatu negara

Banyak mereka beranggapan bahwa nilai naik turunnya Bitcoin saat ini merupakan suatu proses untuk mencetak nilai tertinggi lagi, dalam waktu dekat atau dalam beberapa tahun kemudian.

Saya merasakan fenomena pandangan Bitcoin merupakan sesuatu kepercayaan tersendiri dalam menilai suatu alat investasi sebagai pelindung aset mereka saat ini, yah hampir mirip kepercayaan suatu agama.

Jika valuasi dan pengguna Bitcoin semakin bertambah tidak menutup kemungkinan bitcoin memang benar adanya bahwa akan menjadi mata uang baru yang akan digunakan transaksi dalam skala global dan nilainya pun akan terus naik melonjak.

Bagaimana menurut pandangan kalian tentang Bitcoin?

Selamatkan Bumi Kita Dari Pemanasan Global Dengan Beberapa Hal Simple Ini

  Global Warming atau Pemanasan Global adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi  yang di sebabkan...