Kabar Gembira Bagi Yang Ingin Pergi Ke Jepang

Melansir dari halaman resmi kedutaan besar Jepang di Indonesia bahwa kebijakan bebas visa (masa berlaku tiga tahun) dengan sistem registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia yang sempat dihentikan penerbitan dan ditangguhkan validitasnya sejak 02 Maret 2022 sebagai tindakan pencegahan penularan covid-19, akan diberlakukan kembali mulai 11 Oktober 2022. WNI yang masih memiliki stiker registrasi bebas visa yang masih berlaku pada 11 Oktober 2022 dapat menggunakannya untuk masuk ke Jepang mulai hari tersebut hingga masa belakunya berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pengajuan registrasi bebas visa pra-keberangkatan baru akan dimulai kembali 11 Oktober 2022. Tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut : Subjek Penerapan Kebijakan Bebas Visa Masuk Ke Jepang WNI yang memenuhi ketentuan ini dapat masuk ke Jepang denga bebas Visa WNI pemilik paspor Indonesia yang sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (terdapat logo IC di sampul paspor