Terungkap

angintropis.com
By -
0

Ekspresi semringah masyarakat menyambut pencabutan pemberlakuan PPKM di seluruh nusantara. Kondisi ini tentu saja membawa angin segar oleh para pelaku usaha baik kecil maupun besar, keputusan ini diharapkan akan mendongkrak roda perekonomian di tahun 2023 kedepan untuk Indonesia dan kita semua.


Meskipun ini bukan berarti Covid-19 sudah hilang, setidaknya menjadikan titik baru masyarakat dalam melakukan pola aktivitas setelah sekian lama kita mengikuti beberapa penyersuaian tentang pemberlakukan PPKM.

Menurut Ibu Sri Mulyani "Kalau sudah diumumkan, maka akan memberikan keyakinan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas secara normal, tentu ini akan mendorong perekonomian". Dilangsir dari kontan.co.id.

Pertumubuhan ekonomi akan di sokong dari dalam negeri, dengna porsi terbesar adalah konsumsi rumah tangga yaitu lebih dari 50%.

Saat ini akhirnya terungkap setelah penantian,10 point penting pencabutan PPKM menurut Inmendagri 53/2022 adalah sebagai berikut;

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat {PPKM} dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya instruksi Menteri Dalam Negeri

  2. Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO

  3. Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik

  4. Kepala daerah ; Gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indicator covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons

  5. Kepala daerah ; Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM

  6. Kepala daerah ; Gubernur, bupati, dan walikota selaku kepala satuan tugas Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya, tetap mengaktifkan satuan tugas daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka covid-19 serta mengambil langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing

  7. Kepala daerah ; Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya

  8. Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  9. Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

  10. Instruksi Menteri berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat instruksi ini berlaku, maka instruksi Mendagri No.50 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di  wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan

PPKM dicabut maka masyarakat Indonesia akan bisa melakukan aktivitas secara normal kembali, dan kemungkinan akan menganggap bahwa virus Covid-19 akan sama seperti virus biasa pada umumnya. Tapi ingat tetap jaga kesehatan dan hati-hati.
Reference : 
https://covid19.go.id/artikel/2022/12/31/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-53-tahun-2022

Tags:

Post a Comment

0Comments

Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱‍🏍

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!