Jangan Lakukan Beberapa Hal Ini Pada Saat Menggunakan MRT Jakarta

angintropis.com
By -
0

 
Beberapa waktu yang lalu kita telah mengulas artikel tentang Akhir pekan, luangkan waktu untuk mencoba MRT Jakarta. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui terlebih dahulu sebelum menggunakan akses transportasi umum MRT ini, diantaranya telah diatur beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan pada saat menggunakan fasilitas MRT di Jakarta. Tentu saja larangan ini bertujuan demi menjaga fasilitas dan demi kenyamanan bersama.

Jika kita melihat sarana tranportasi di luar negeri, kita sering melihat begitu bersihnya pemandangan moda transportasi mereka. Kita pun juga tidak boleh kalah,  sebagai penumpang yang bijak dalam hal ini peran kita semua sangat diperlukan untuk saling menjaga sehingga alat transportasi maupun fasilitasnya tetap berfungsi dengan baik.
Berikut 13 larangan yang diberlakukan pada saat menggunakan MRT di Jakarta;

1. Dilarang membawa hewan peliharaan    [No Pet]
2. Dilarang membuang sampah atau meludah sembarangan [No littering or spitting]
3. Dilarang makan atau minum [No eating or drinking]
4. Dilarang membawa benda mudah terbakar atau meledak [No flammable or explosive items]
5. Dilarang membawa benda berbau menyengat dan mengganggu kenyamanan  [Items possesing strong odor, disrupting comfort, or hazardous to health are prohibited]
6. Dilarang menekan tombol darurat diluar kondisi darurat [Do not push emergency button unless during emergency]
7. Dilarang merokok [No Smoking]
8. Tidak boleh membawa senjata api/ senjata tajam [No firearms, weapons allowed]
9. Dilarang mencoret-coret [No Vendalism]
10. Dilarang bersandar ke pintu PSD/kereta [Do not lean against the door]
11. Dilarang duduk di lantai [Do not sit on the floor]
12. Dilarang meminta sumbangan [No soliciting]
13. Dilarang berjualan [No seling goods] 

Larangan tersebut terdapat didalam Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, tertulis pada sebuah papan roll banner dengan tulisan "Prohibited Luggage and Act".  
Berikut videonya;


Baru-baru ini seperti www.winnetnews.com juga menyampaikan untuk pelanggaran jika duduk dilantai dan makan distasiun akan di kenakan denda sebesar Rp. 500.000. Jadi patut waspada juga ini.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱‍🏍

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!