Download [ SKB 3 Menteri ] Libur Nasional Tahun 2020 Terbit, Mulai Rencanakan Jadwal Liburanmu Sekarang


Jika ingin mempersiapkan agenda liburan tahun 2020 anda sudah dapat melakukan, pasalnya pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama di tahun 2020 yang akan datang. Dengan mengacu dari SKB 3 menteri ,  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau disingkat PMK perihal tersebut Ibu. Puan Maharani telah menyepakati dengan pelaksanaan libur di tahun 2020 yaitu 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama.

SKB di tandatangani oleh menteri agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Syafruddin serta Menteri Ketenagakerjaan Bapak Hanif Dhakiri. Kesepakatan tentang penetapan hari libu tahun 2020 itu dilaksanakan di gedung KEMENKO PMK, Jakarta pada hari Selasa, 28 Agustus 2019 lalu.

Berikut PDF  3 Menteri Hari Libur Nasional Tahun 2020 ;



DOWNLOAD PDF

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau disingkat PMK perihal tersebut Ibu. Puan Maharani juga sempat menyampaikan , "Insfratuktur kita semuanya ditahun depan (2020), InsyaAlloh sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar". Kata Ibu Puan Maharani.

Hasil keputusan tentang kesepakatan hari libur dan cuti bersama 2020 mempertimbangkan efisiensi dan evektifitas hari kerja serta memberi pedaoman bagi instansi pemerintah dan swasta. "Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 ini juga mempertimbangkan peraturan pemerintah No.24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil; peraturan pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres 251//1967 tentang hari libur nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Kepres No. 10 Tahun 1971 dan peraturan presiden No. 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara," . Jelasnya.

Semoga informasi diatas bermanfaat dan membantu.
Salam.

Empat Peradaban Zaman Sejarah Awal Jepang

  1. 日本列島の旧石器時代 「Nihonretto no Kyusekijidai」 
          Adalah zaman Paleolitik Jepang yang diperkirakan dimulai sekitar 100.000 SM hingga 30.000 SM berdasarkan dari artefak alat-alat dari batu yang ditemukan, dan berlanjut hingga 14.000 SM, pada zaman Es akhir yang bertepatan dengan awal periode Mesolitik.
       
   2.新石器時代 「Shinsekkijidai」
    
    Adalah zaman Neolitikum atau zaman batu muda adalah fase atau tingkat kebudayaan pada zaman prasejarah yang mempunyai ciri-ciri berupa unsur kebudayaan, seperti peralatan batu yang diasah, pertanian menetap, peternakan, dan pembuatan tembikar. Zaman ini diperkirakan terjadi pada tahun 2000 SM.

      3. 縄文時代   「Jomonjidai]

  Jomonjidai adalah suatu masa yang terjadi di sekitar 16.500 tahun yang lalu atau 145 SM atau zaman yang terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu (abad ke 10 SM). Pada zaman ini penduduk menempati pulau-pulau dan menetap membuat tembikar, pemukiman dengan bentuk/tipe gorong-gorong. Adapun tembikar gaya Jomon bisa dikatakan yang tertua didunia (sekitar 16. 500 tahun yang lalu)  telah ditemukan disitus Ohira, Sangen, diperefektur Aomori.
        Mereka hidup dengan cara berburu dengan busur dan anak panah, dan menangkap ikan. Kapal yang digunakan untuk menangkap ikan ditemukan digundukan tempurung. Sedangkan alat yang digunakan seperti batu tempa, alat dari batu yang dipoles, dan tanduk tulang.

   

Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta 2019

Penerapan perluasan area ganjil genap DKI Jakarta akan resmi diberlakukan besok hari Senin, 9 September 2019, hal ini berdasarkan pergub yang telah ditandatangani Oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Harus lebih hati hati dengan adanya perluasan area ganjil genap ini, sanksi yang dikenakan cukup lumayan jika melanggar, maka bakalan rugi kita.
                                                                       image:wikipedia
Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan "Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp.500.000. Dengan begitu bagi pelanggar area ketentuan ganjil genap maka otomatis denda maksimal Rp.500.000 akan dikenakan.

Waktu Diberlakukan Ganjil-Genap
Waktu diberlakukan sistim ganjil genap yaitu pada hari biasa Senin sampai dengan Jumat, Jam 06:00 -10:00 dan Jam 16:00-21:00. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur aturan ini tidak berlaku.

Berikut data pembatasan ganjil genap provinsi DKI Jakarta tahun 2019 yang diterbitkan melalui dinas perhubungan DKI Jakarta.




DOWNLOAD PDF

Selamatkan Bumi Kita Dari Pemanasan Global Dengan Beberapa Hal Simple Ini

  Global Warming atau Pemanasan Global adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi  yang di sebabkan...